Parlemen

DPR Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2029

JAKARTA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui 41 Rancangan Undang-undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Selain itu, rapat juga menyetujui 176 RUU untuk dimasukkan ke dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029, termasuk RUU Perampasan Aset.

Hal tersebut dipastikan setelah Adies Kadir Wakil Ketua DPR RI, menanyakan kepada para peserta sidang paripurna, apakah peserta sidang menyetujui Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025.

“Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Adies di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (19/11/2024).

Keputusan tersebut ditegaskan setelah Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, meminta persetujuan dari peserta rapat paripurna, yang kemudian dijawab dengan setuju.

“Setuju,” jawab peserta sidang paripurna.

Sebelumnya, Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, menyebutkan bahwa Baleg telah menerima usulan 150 RUU dari berbagai pihak, seperti komisi, fraksi, anggota DPR, masyarakat, dan aspirasi dari kunjungan daerah.

Dalam rapat kerja pada 18 November 2024, Pemerintah mengusulkan 40 RUU untuk prolegnas 2025-2029 dan 8 RUU untuk prolegnas prioritas 2025. Sementara itu, DPD mengusulkan 109 RUU untuk prolegnas 2025-2029 dan 15 RUU untuk prolegnas prioritas 2025.

Bob Hasan menjelaskan bahwa semua RUU yang diusulkan telah melalui pembahasan bersama Kementerian Hukum dan panitia perancang UU DPD RI sebelum disetujui dalam rapat paripurna.

“Pandangan yang mengemuka dalam pembahasan antara lain evaluasi pelaksanaan prolegnas 2020-2024, RUU usulan pemerintah, DPR, dan DPD, serta rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam prolegnas,” katanya.

Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan urgensi pengusulan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Ia menjelaskan pengusulan RUU itu sudah dilakukan sejak periode prolegnas sebelumnya. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden, saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” kata Supratman di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button